KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel., M.Si melaporkan pemilik akun Facebook inisial M terkait dugaan pencemaran baik ke Polres Kolut, Jumat (24/12/2021).
Menurutnya, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook M melalui unggahan di media sosial Forum Komentar Kolaka Utara, beberapa hari yang lalu.
"Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan pemilik akun Facebook M terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos," terangnya.
Salah satu bentuk dugaan pencemaran nama baik itu, lanjut dia, yaitu membuat pernyataan yang menuding pihaknya telah menerima uang dari pihak kontraktor terkait hasil monitoring dan evaluasi (Monev) peningkatan jalan Bangsala-Ponggi dan Totallang-Latawaro yang dilakukan anggota DPRD beberapa waktu lalu.
"Pernyataan tersebut bukan kritik, tapi fitnah yang berujung pembunuhan karakter. Kami tidak anti kritik, tapi seharusnya kritik itu konstruktif," urainya.
