Dimana, kata dia, itu merupakan hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Konawe untuk menindaklanjuti perihal surat PAW tersebut.
Ia menambahkan, surat itu resmi secara administrasi dan telah teregister, untuk menganulir mesti ada surat pembatalan dari DPP PAN yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN Pusat.
"Kami bertindak berdasarkan surat masuk, kami tidak pernah mengurus internal partai lain termasuk PAN. Kita ini lembaga DPRD yang bersifat kolektif kolegial. Kami tidak memihak kepada siapapun," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (06/011/2021).
Lebih lanjut, Herman yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Konawe menjelaskan, saat ini pimpinan sudah mempersiapkan untuk rapat Badan Musyawarah (Bamus). Pihak Bamus yang memprogramkan untuk dilakukan rapat badan musyawarah yang selanjutnya akan diadakan paripurna pergantiannya.
"Bamus yang akan mengagendakan rapat musyawarah yang merupakan tindak lanjut dari surat tersebut," ujarnya. (B)
