MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim mulai angkat bicara terkait enam kepala desa (kades) yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kata Rahim, kepala desa tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Karenanya, saat ini dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengambil langkah-langkah.
"Tidak bisa dibiarkan, karena kades yang merangkap jabatan itu sudah melanggar aturan," kata Rahim, Selasa (22/7/2025).
Politisi PDIP itu mengaku, telah berkonsultasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal itu.
"Di Kemendagri tegas menyampaikan, saat kades lulus, maka harus memilih, apakah tetap menjadi kades atau PPPK," terangnya.
