MUNA, TELISIK.ID - Surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, La Saemuna dari DPC Hanura yang sudah hampir sebulan tidak diproses, akhirnya didisposisi ke Wakil Ketua DPRD, Muhamad Natsir Ido.
"Suratnya, sudah didisposisi dari Pak ketua (Saemuna) ke Pak wakil. Nanti, konfirmasi beliau (Natsir), kapan akan diproses," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan, Senin (11/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido yang dikonfirmasi, membenarkan telah menerima disposisi surat usulan PAW dari ketua DPRD. Namun, Ketua DPD II Golkar itu, belum bisa memproses surat tersebut, lantaran ada catatan penting yang diselipkan ketua pada lembar disposisinya.
"Kalau tidak salah, isi catatanya, soal PAW, Pak ketua masih akan konsultasikan di mahkamah partai," kata Natsir.
Kini, Natsir belum juga bisa berbuat apa-apa. Karena, bila dilihat dari isi catatannya, surat tersebut bisa diproses, ketika sudah ada hasil konsultasi dari mahkamah partai.
