Sebelumnya, Bupati Muna, Bachrun Labuta, menekankan pihak SPBU agar dalam pengisian BBM sesuai dengan barcode. Selain itu, tidak ada yang melakukan pengisian secara berulang-ulang.
"Kita ingatkan, SPBU hanya melayani pengisian sesuai barcode, jangan ada kendaraan yang berulang-ulang melakukan pengisian," kata Bachrun.
Baca Juga: PT Vale Turun ke Pesisir Luwu Timur Tanam Mangrove dan Transplantasi 200 Lamun
Bachrun memastikan Pemkab Muna akan duduk bersama Forkopimda untuk membahas persoalan pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite. Untuk sepeda motor pengisian dibatasi Rp 100 ribu, sedangkan mobil Rp 400 ribu.
"Kita akan buat surat edarannya dan diserahkan ke SPBU. Bila mereka melanggar akan dikenakan sanksi," terangnya. (B)
