MUNA, TELISIK.ID - Rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun diskorsing selama 3 kali 24 jam.
Penyebabnya, anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Dari 30 anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir hanya 5 orang, sehingga, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, rapat tidak bisa dilanjutkan. Karena, anggota dewan tidak kuorum.
Sekitar puluhan anggota dewan yang hadir saat rapat yang dilaksanakan, Rabu (16/4/2025). Namun, mereka tidak masuk di ruangan.
Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim belum bisa memastikan, anggota DPRD akan kuorum saat skorsing rapat dicabut.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Kompak Tak Mau Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bachrun Labuta
