"Belum bisa kita pastikan apakah anggota kuorum atau tidak," kata Rahim, Jumat (18/4/2025).

Para anggota dewan ogah mengikuti rapat paripurna, dikarenakan adanya regulasi yang dilewati. Di mana, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2212/OTDA, penyampaian LKPJ kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD selambat-lambatnya dilaksanakan pada 31 Maret 2025.

Baca Juga: DPRD Muna Sudah Kantongi Kandidat Utama Sekwan

"Anggota mengacu pada aturan. Kita tidak bisa paksakan," timpalnya.

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta menanggapi santai sikap anggota DPRD itu. Pihaknya tinggal menunggu saja, jadwal paripurna dilanjutkan atau tidak.