KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Pada kesempatan itu, Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, tujuan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat, terutama di daerah pesisir mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap hak dan kewajiban dalam perizinan usaha di sektor perikanan.

Katanya, Sulawesi Tenggara 68 persen adalah wilayah lautan, sisanya merupakan daratan. Potensi di sektor perikanan sebesar 39 persen, tetapi yang dikelolah baru sekitar 10 persen.

"Jadi potensi yang ada masih banyak nelayan kita belum melakukan tranformasi teknologi. Masih melakukan yang sifatnya tradisional. Ada pun yang ada hanya membawa kapal orang lain," ujarnya.

Olehnya kata pria yang karib disapa ARS itu, dengan adanya Perda ini, ada niat baik dari pengelolah perikanan, khususnya yang menghadiri sosialisasi tersebut memberdayakan tenaga kerja di bidang usaha perikanan.