“Tolong staf ini langsung di-fax yah pada lembaga terkait, antara lain, Komnas HAM, Polri dan lain-lain,” tegasnya (18/12/2020).

Sementara itu Ketua FPI Sultra, Muhammad Arif Nur Al Wanua usai membacakan pernyataan sikap terkait penangkapan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebanyak tiga belas poin, langsung menyerahkan kepada Ketua DPRD Sultra.

“Ada tiga belas poin tuntutan kami yang telah kami serahkan ke Ketua DPRD Sultra” kata Ketua FPI Sultra.

“Intinya pernyataan sikap kami adalah meminta kepada presiden bila nanti dari hasil investigasi tim pencari fakta para pelaku terbukti melakukan pelanggaran HAM, maka kami meminta diberi sanksi berat berupa pencopotan oknum-oknum yang terlibat,” harapnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis