Menurutnya, jika para TKA datang di Sultra akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.

"DPRD bukan anti asing, tapi kita komitmen bahwa investasi dibutuhkan dan regulasinya harus dipatuhi, namun hari ini dunia sedang pandemi COVID-19, untuk itu mewakili fraksi  kita tolak. Di satu sisi aturan regulasi benar tapi dampak ke depannya dan dampak sosialnya," tegasnya

Sebelumnya, pemerintah pusat berencana mendatangkan 500 TKA asal China. Mereka akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (Smelter) PT. VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe.

Pemprov dan DPRD Sultra sepakat menolak meskipun pemerintah pusat telah menerapkan protokol kesehatan kepada 500 TKA tersebut.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim