Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama di Jatim Digelar Pekan Ini
"Ya ampun, itu hanya dipinjam pakai saja lo. Berakhir masa jabatan anggota Dewan, laptop itu dikembalikan," tuturnya.
Kemudian, Politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, barang laptop yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut, tidak boleh rusak. Apabila laptop tersebut rusak, anggota Dewan harus di pertanggungjawabkan sendiri.
"Tak boleh rusak. Kalau rusak harus tanggungjawab anggota DPRD sendiri. Pengadaan laptop itu ada pidananya. Kalau rusak atau hilang anggota dewan tersebut bisa dipidanakan," tegasnya.
Sebelumnya, pengadaan laptop yang 100 unit tersebut bersumber dari APBD Sumut tahun 2020 dengan diperuntukan anggaran sebesar Rp.16.363.000, perunit. Jumlah semua pengadaan laptop tersebut mencapai Rp 1.636.300.000,00. (B)
