"Kami pernah meminta Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut agar segera menyurati Kemenhub RI, untuk mengeluarkan peraturan tentang larangan melintasnya truk itu, tapi hingga kini belum ada realisasinya. Secara umum, memang sudah ada peraturan Kemenhub RI bahwa seluruh jalan khusus daerah wisata di Indonesia sudah ada larangan melintas truk di hari libur. Kecuali truk pembawa sembako, BBM dan pos," ujar anggota dewan daerah pemilihan Medan ini.
"Tapi untuk di Sumut, sepertinya belum begitu berlaku," tambahnya.
Baca juga: Fraksi Golkar Terus Perjuangkan Air Bersih Mengalir ke Rumah Warga
Baca juga: Gerindra Jatim Bersama Laskar Sholawat Nusantara Gelar 1.000 Vaksin ke-2 untuk Bangsa
Khusus di Jalan Medan-Berastagi, Baskami berharap ada peraturan secara khusus dari Kemenhub RI, karena tanpa ada aturan yang jelas, tidak akan dipatuhi para sopir truk dan tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian setempat.
