Sementara itu, TKP kedua melibatkan serangan terhadap MR di Jalan Gunung Meluhu. Tersangka dan kelompoknya berhasil melarikan diri setelah aksi pembusuran.
Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
