“Masa iya buruh kasar TKA di dampingi juga dengan buruh kasar tenaga kerja lokal kita, di mana logikanya. Pembodohan yang keterlaluan,” ujarnya.
Sekarang jika dihitung sudah sekitar 5 tahun keberadaan PT. VDNI di Kabupaten Konawe. Lalu kenapa sampai saat ini tenaga kerja lokal di Sultra sebagai pendamping ahli TKA belum juga ada alih transfer pengetahuan sebagaimana dimaksud UU ketenagakerjaan.
“Kalau seperti ini tentunya terus saja TKA ini akan mengganggu stabilitas tenaga kerja lokal kita. Masa iya pendampingan tenaga kerja lokal dalam 5 tahun di PT. VDNI itu statusnya buruh terus,” sindir Hidayatullah.
Berarti menurut dia, selama ini PT. VDNI tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal di Morosi, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA yang terus datang secara bergelombang dalam 5 tahun terakhir.
Baca juga: New Normal, ini Bocoran Film Bakal Tayang di Hollywood Kendari
