"Berarti sampai saat ini belum terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge). Lalu Pemrov Sultra tidak mengevaluasi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal? Lalu yang 500 TKA itu ahli apa sebenarnya? Pembodohan terus terjadi berulang-ulang,” lanjut, Hidayatullah.
Ia ingin bertanya kepada semua nurani masyarakat Indonesia terkhusus Sultra. Apakah masyarakat tidak tersakiti dan melukai rasa keadilan buruh lokal dengan pembodohan seperti ini?
“Bagi saya ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia,” ujarnya.
Coba bayangkan di masa pandemi COVID-19 seperti ini selain darurat kesehatan. Indonesia mengalami darurat ekonomi dan bahkan darurat PHK terjadi di depan mata. Pekerjaan semakin sulit. Tetapi kenapa justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing.
“Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan Gubernur Sultra untuk mengungkapkan kenapa begitu tega dengan menutupi semua ini,” ujarnya.
