Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Penyebab Kebakaran Pasar Laino
Selain itu Ketua MPM UHO, Baharudin Yusuf Al-Malany mendesak Gubernur Sultra untuk memberikan transparansi informasi kepada masyarakat bahwa, 500 TKA ini adalah benar-benar tenaga kerja ahli, dan keahlian apa saja yang dimiliki oleh 500 TKA ini, misal dengan cara memperlihatkan sertifikasi ahli. Karena setiap orang yang disebut sebagai ahli pasti memiliki sertifikasi ahli. Agar masyarakat Sulawesi Tenggara bisa menerima keputusan Pemerintah Daerah.
Kenapa ini perlu? Agar mampu meredam konflik yang terjadi.
“Sebab yang terjadi hari ini malah betul-betul mengusik kebatinan masyarakat, keadilan terletak di mana? Daerah kita dan kekayaan alam kita, malah di nikmati oleh ivestor asing dan kita hanya mendapat kerusakan alamnya,” ungkapnya.
Tidak bisa dinafikkan bahwa, kita memerlukan tenaga ahli di bidang teknologi, namun di satu sisi mengundang berjibun pertanyaan, apakah 500 TKA ini adalah benar-benar tenaga ahli di bidang teknologi atau tidak? Jika tidak, perkerjaan-pekerjaan ini bisa dikatrol oleh pekerja lokal.
