Dia juga meminta Pemerintah Daerah juga untuk memastikan bahwa, visa yang digunakan oleh 500 TKA ini adalah visa kerja bukan visa wisata, karena hal ini sudah beberapa kali terulang.
"Transparansi informasi kepada publik juga diatur oleh UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena melihat isu ini terus digelindingkan dan membuat kegaduhan di masyarakat Sulawesi Tenggara, bahkan ada beberapa elemen masyarakat yang siap melakukan aksi unjuk rasa penolakan 500 TKA tersebut, serta yang paling membekas ada pernyataan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang siap memimpin aksi demonstrasi, kami menunggu hal itu," pungkasnya.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin
