MEDAN, TELISIK.ID - Suyatno warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengaku kecewa dengan penyidik pembantu RH Siagian dan Kanitreskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan.
Sebab, pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Supardi.
Informasi yang dihimpun, Suyanto menjual sebidang tanah yang berada di Desa Marendal I, Kabupaten Deli Serdang. Atas insiden itu, Suyatno akhirnya melaporkan RH Siagian dan Kanitreskrim Polsek Delitua ke Propam Polda Sumatera Utara.
"Iya, sudah saya laporkan tadi Aiptu RH Siagian dan Kanitreskrim Polsek Delitua ke Propam Polda Sumatera Utara. Karena diduga tidak profesional dalam penanganan perkara dan saya anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap saya," ucapnya, usai membuat laporan pengaduan, Kamis (20/7/2023) siang.
