Bentuk dugaan ketidakadilan dan kriminalisasi itu adalah, dengan menindaklanjuti laporan Supardi sosok orang yang telah membeli sebidang tanah itu.

"Jadi, saya mendapatkan pemberitahuan lahan atau hibah dari pemiliknya bernama Tono. Kemudian, tahun 2021 tanah atau lahan itu dibeli oleh Supardi. Karena sudah dibeli, saya serahkan surat hibah itu kepada Supardi," tambahnya.

Bukan itu saja, untuk transaksi jual-beli tanah seharga Rp 35 juta itu. Pemilik lahan bernama Tono pergi bersama dengan Supardi ke Notaris di tahun 2021.

"Jadi, setelah keduanya pulang dari notaris. Saya pun sebagai orang yang telah diberikan lahan itu oleh Tono menerima uang dan tanpa ada masalah," tutur Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Delitua ini.

Selain itu, Supardi juga telah melihat lokasi lahan yang akan dibelinya. Karena telah sepakat, akhirnya terjadilah transaksi jual-beli.