Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam kemudian membantah narasi dalam video tersebut. Merdisyam menyebut bahwa orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.

Baca Juga : RSUD Muna Tak Punya Alat Pengukur Suhu Tubuh

Pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama. Sofyan menyebut bahwa yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.

“Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” ucap Herman.

Hal ini yang membuat Herman juga mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya.