“Sekali lagi, karena ini menyangkut masalah materi penyidikan, kami belum bisa ungkap sekarang. Namun, kami dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dari kegiatan penyidikan yang kita lakukan,” urainya.
Selama menjalani pemeriksaan, Firli dinilai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang tidak terlepas dari materi penyidikan. Meski muncul kekhawatiran publik bahwa Firli akan menghilangkan barang bukti dan bahkan akan kabur ke luar negeri, Ade mengatakan belum ada upaya untuk mencekal.
“Sementara ini tim penyidik masih menilai (Firli Bahuri) kooperatif,” ujar Ade.
Menyinggung pemeriksaan Firli yang sebelumnya direncanakan di Polda Metro Jaya, Ade mengatakan hal itu atas permintaan Firli yang disampaikan melalui surat. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan pada Senin, 23 Oktober 2023, telah menerima surat permohonan dari KPK agar Firli Bahuri diizinkan untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
“Atas surat yang dimaksud kemudian kami melakukan koordinasi dengan Direktur Tipikor Bareskrim Polri terkait tindak lanjut permohonan izin dilakukannya pemeriksaan saksi Firli Bahuri dan kemudian disepakati dilakukan pemeriksaan kepada Firli Bahuri,” jelas Ade.
