Dokumen ini akan dijadikan alat bukti oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal Polri.

“Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak, Selasa (24/10/2023). (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin