“Saya datang kemari untuk menjelaskan, membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” jelas Saut.

Pertemuan Firli dengan SYL seperti terdokumentasikan di foto diperkirakan terjadi saat kasus dugaan korupsi di Kementan pada tahun 2021. Foto tersebut beredar di media sosial. Keduanya sedang berada di GOR bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Saut menegaskan, yang dimaksud pimpinan KPK dilarang untuk bertemu langsung, tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara yang sedang ditangani KPK, yakni saat pengaduan masyarakat membuka dan mempelajarinya.

“Kemudian kalau ada bukti yang cukup, dia melapor kepada pimpinan terus digaungkan penyelidikan. Nah, di penyelidikan inilah biasanya OTT (operasi tangkap tangan) itu,” beber Saut. (A)

Reporter: Mustaqim