Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11/2023) lalu. Namun, Firli absen dalam pemeriksaan dengan dalih menghadiri kegiatan dinas KPK di Aceh. Penyidik Polda Metro Jaya lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa hari ini.

Surat panggilan sudah dikirim dan diterima di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11/2023) lalu. Tapi, Firli lagi-lagi tak hadir dalam agenda pemeriksaan hari Selasa ini. Firli berkilah sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya.  

Mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK.

“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini (Selasa, 14/11/2023, red) di Gedung Merah Putih KPK RI,” ungkap Ade kepada wartawan, Selasa ini.

Dalam surat itu, kata Ade, Firli juga meminta kepada tim penyidik supaya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap dirinya sebagai saksi dapat dilakukan di Bareskrim Polri.