Ian mengatakan tak ada bukti yang membuktikan pemerasan oleh kliennya terhadap SYL. Tim penyidik Polda Metro Jaya pun, kata Ian, tak mengantongi bukti saat menggeledah rumah kliennya beberapa waktu lalu.
“Kemarin sudah saya sampaikan pada 26 Oktober 2023 lalu bahwa saat penggeledahan rumah klien kita, tidak terdapat bukti apapun soal tuduhan pemerasan,” ujar Ian.
Terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Firli, Ian enggan memberi bocoran. Dia mengatakan bahwa hal itu sudah menyangkut pokok perkara.
Ian juga mengatakan kliennya telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. “Kita juga telah menyerahkan dokumen LHKPN yang diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Firli tampak menghindar dari pertanyaan para wartawan. Dia menutup mulutnya rapat-rapat. Firli keluar dari Gedung Rupatama dan bergegas masuk ke mobil bernomor polisi B 1917 TJQ.
