Terlebih, ia menyampaikan bahwa nomor telepon yang tertera dalam informasi tersebut salah.
Sebab dalam surat itu pula terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon 081195xxxx dan 0855857xxxx.
Baca Juga: Viral Percuma Lapor Polisi, Kabag Penum: Polri Telah Banyak Tangani Kasus
Ali menjelaskan, pihaknya berulang kali menerima informasi mengenai oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang bertujuan untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
