“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara No 46 dimaksud,” katanya.

Ketika disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah itu, Ade menjelaskan semuanya merupakan materi penyidikan.

“Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan,” jelasnya.

Sementara itu, Romli Atmasasmita, guru besar hukum Universitas Padjajaran, mengimbau Kapolri menghentikan sementara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Dia berharap hal itu agar penanganan kasus korupsi dapat dituntaskan lebih dulu.  

“Ini saya imbau Kapolri hentikan itu, (kasus dugaan) pemerasan hentikan. Undang-Undang mengatakan perkara korupsi didahulukan, yang lain belakangan. Kalau bersama-sama, ada ceritanya itu. Di Undang-Undang itu jelas, kalau KPK sudah duluan, berhenti Polisi,” ujar Romli dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Gogo Bangun Negeri, Jakarta.