Baca Juga: Video: Safe House ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Jakarta Selatan Tak Dilaporkan di LHKPN
Turut tampil sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah pakar komunikaksi politik Emrus Sihombing. Romli dan Emrus menilai, penanganan korupsi harus diutamakan daripada kasus dugaan pemerasan. Keduanya beranggapan korupsi sebagai tindakan yang mengambil uang rakyat.
Selain itu, menurut Romli dan Emrus, perbuatan tindak pidana korupsi tetap termasuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Di sisi lain, pemerasan merupakan perbuatan dugaan tindak pidana yang melibatkan “relasi” antar pribadi atau kelompok, tidak terkait dengan uang rakyat.
Pembicara lainnya, guru besar dari Universitas Pancasila, Agus Sorono, mengingatkan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli Bahuri dan sedang ditangani Polda Metro Jaya, tidak memengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian oleh KPK. (A)
Penulis: Mustaqim
