Ghufron enggan menjelaskan agenda kegiatan Firli yang bertepatan dengan agenda pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor, sehingga beralasan tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya. Dia sebaliknya mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan, pimpinan KPK telah mengonfirmasi pada penyidik Polda Metro Jaya dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Surat yang dikirim juga ditembuskan ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Alasan lain permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Firli, menurut Ghufron, karena waktu yang mepet. “Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kilah Ghufron.

Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL memantik reaksi lembaga Pemantau Korupsi Indonesia atau Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulutangkis bisa dijadikan delik pelanggaran.