JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka saat gelar perkara dan dianggap telah cukup bukti untuk menjerat Ketua KPK tersebut. Hasil gelar perkara menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) malam sekitar pukul 19:00 WIB di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya.

“Hasil gelar perkara ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain Filri, Polda Metro Jaya juga akan memanggil saksi lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pemerasan terhadap SYL.