Barang bukti lain yang disita yakni pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL ketika bertemu dengan Firli di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022. Kemudian satu unit hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Turut disita adalah ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Selain itu, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, dan dompet warna cokelat.
“Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” terang Ade.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Dia pun terancam penjara seumur hidup.
“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ade.
