Ade menyebut, ancaman penjara tersebut diatur di dalam Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik turut menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli berpotensi dipenjara selama lima tahun dari beleid itu.

“Sedangkan untuk pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 200 juta,” urai Ade.

Firli sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dia pertama kali diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023, meski sempat mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan Jumat, 20 Oktober 2023.

Alasan ketidakhadirannya saat itu karena masih butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023, tapi dia kembali absen dengan alasan menghadiri agenda dinas di Aceh.