Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023). Namun, Firli tak hadir dengan alasan sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selanjutnya Firli kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang berusaha dikonfirmasi Telisik terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, belum memberikan respons.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, merasa lega mengetahui Firli berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Dewas Kebut Pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri Sebut Penyidik Polda Metro Salah Geledah Tiga Rumah
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah. Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023) dinihari.
