"Kita akan sampaikan ke bakal pasangan calon (Bapaslon) dan tim-timnya untuk mematuhi semua itu," ujarnya.

Memang sejauh ini, belum ada sanksi yang diberikan pada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan disaat tahapan Pilkada. Namun, alangkah baiknya, dilakukan pencegahan, sehingga tidak terjadi penularan masal.  

Baca juga: Usai Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Haerul Saleh Kunjungi Dapil

"Mencegah lebih baik dari pada mengobati," sebutnya.

Untuk kampanye, KPU akan membatasi jumlah masa yang dihadirkan. Maksimal 100 orang di ruang terbuka dan 50 orang di tuang tertutup. Akan tetapi, jangan disalah definisikan.