“Tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar. Saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” katanya.

Cindra berharap kepada semua korban dalam kasus apapun untuk berani melawan. “Terutama perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” harapnya.

Persidangan DKPP mengungkap fakta bahwa teradu Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan pengadu Cindra Aditi Tejakinkin. Kasus itu terjadi ketika Hasyim melakukan tugas kunjungan ke Amsterdam, Belanda.

Hasyim mengajak korban, yang merupakan PPLN di Den Haag, untuk mendatangi Hotel Van der Valk, di Amsterdam, tempat ketua KPU RI itu menginap. Dalam pertemuan tersebut keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ungkap majelis hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, di ruang sidang.