Sidang DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar KEPP terhadap pengadu yang merupakan PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memproses pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar KEPP.

“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Sidang DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.