Selama Pilkada ditunda, pemangku kebijakan pun harus membenahi hal-hal yang masih kurang dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.
Misalnya, membuat aturan yang lebih tegas soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada, merancang alternatif pemungutan suara melalui pos, hingga mendesain ulang hari pencoblosan Pilkada menjadi lebih panjang demi mencegah munculnya keramaian.
"Opsi itu bisa menunda secara nasional 270 daerah termasuk 7 kabupaten di Sultra, atau bisa juga menundanya parsial per daerah. Misalnya di satu daerah sangat buruk situasi COVID-nya, bisa daerah itu yang ditunda saja," ujar Hidayatullah.
Hidayatullah menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada masih terbuka lebar.
"Menunda Pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi," katanya.
