Peraturan pelaksanaan kampanye juga telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak diperbolehkan melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan, mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring sehingga tidak terjadi kontak fisik dan kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker dan Face Shield.

Terakhir untuk pemungutan dan perhitungan suara, Arief menjelaskan, pemungutan suara dilakukan secara manual dan saat perekapannya menggunakan teknologi informasi.

"Kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi," tutupnya.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota. Teknis pelaksanaan Pilkada akan disesuai dengan kondisi zona risiko pada wilayah daerah masing-masing.

Reporter: Marwan Azis