Baca Juga: Demokrat dan Gelora Tanggapi Soal Dapil
Mengenai adanya keraguan dari Partai Demokrat dan Gelora tentang ketidakterwakilan seluruh kabupaten/kota karena sedikitnya dapil pada Pemilu 2024, Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa itu dikembalikan lagi pada partai politik yang bersangkutan.
“Yang jelas untuk syarat pengajuan calon harus 100 persen dan caleg yang diajukan sesuai dengan jumlah kursi yang ada di dapil itu. Misalnya dapil di Kota Kendari 6 kursi, maka setiap partai politik mengajukan caleg paling banyak 100 persen dari kursi yang ada, artinya 6 caleg satu partai, " ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Ia juga berharap kalau ada parpol yang terundang kemarin dan tidak sempat hadir, bisa memberikan masukan secara tertulis sebelum ini ditetapkan. Ia menambahkan, penetapan dapil sekitar minggu ketiga pada bulan Februari. (B)
Penulis: La Ode Muhamad Alwi
