"Selain putusan KPU Pusat, penundaan ini juga atas pentimbangan keselamatan bersama dengan adanya COVID-19 saat ini," jelasnya.
Sementara itu, di tiga kabupaten lainnya, KPU Sultra telah melaksanakan pelantikan PPS yakni di Kabupaten Muna, Kolaka Timur dan Wakatobi.
"Kita sudah lakukan pelantikan PPS di tiga kabupaten lainnya setelah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu polisi dan pemerintah setempat," tutupnya.
Seperti diketahui, KPU menunda tahapan pilkada 2020 akibat wabah COVID-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda di antaranya pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
