KENDARI, TELISIK.ID – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam dokumen B KWK Parpol menjadi perhatian serius di sidang gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril, menanggapi serius tuduhan dari pemohon gugatan dan menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai regulasi terkait dukungan Partai Hanura dalam Pilkada Sultra.
Asril menjelaskan bahwa saat pendaftaran pasangan calon Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) di KPU Sultra, Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON), tidak dapat hadir secara langsung karena sedang mendaftar sebagai calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
“Untuk memastikan keabsahan dukungan Partai Hanura, KPU Sultra (saat itu) melakukan video call dengan WON,” ungkap Asril.
Baca Juga: Janji Pemkot Kendari Tak Kunjung Terealisasi, Warga Puuwatu Keluhkan Banjir Lumpur ke DPRD
