Menurutnya, proses video call telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). KPU Sultra juga merekam percakapan dalam video call tersebut sebagai bukti autentikasi.
“Kami memastikan bahwa komunikasi dengan Ketua DPD Partai Hanura saat itu telah dilakukan melalui video call dan percakapannya direkam. Bukti ini lengkap dan ada,” ujar Asril.
Terkait munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Partai Hanura, Asril mempertanyakan mengapa isu ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, mengapa tidak dilaporkan saat tahapan pilkada? Kenapa justru baru dimunculkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi?” tanya Asril dengan nada heran.
Asril ini menegaskan bahwa KPU Sultra telah bertindak sesuai prosedur dan memiliki bukti yang mendukung keputusan mereka. Dengan adanya rekaman video call tersebut, pihaknya optimistis bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dapat diklarifikasi dengan jelas.
