Sementara itu, Wa Ode Nurhayati (WON) selaku Ketua DPD Partai Hanura Sultra, menanggapi dugaan pemalsuan tanda tangannya dengan menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait materi gugatan hingga proses persidangan selesai.

“Karena sudah masuk ranah gugatan, saya mohon maaf tidak bisa mengomentari lebih lanjut. Kami akan menunggu proses di MK,” ujar WON.

Baca Juga: Kadin Sultra dan Bulog Teken MoU Kembangkan UMKM

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait dukungan DPP Partai Hanura kepada pasangan calon ASR-Hugua. Tim kuasa hukum dari pihak penggugat, kata WON, juga tidak membahas soal tersebut.

WON menjelaskan bahwa masalah yang diangkat dalam gugatan adalah ketidakhadirannya saat penandatanganan berita acara dukungan partai politik.