Selain itu, Mulia mengaku ada tiga alasan yang membuat Luhut Siahaan mundur sebagai Ketua KPU Kota Tanjung Balai. Di antaranya terpilih sebagai tim pemenangan capres.
"Alasannya karena yang bersangkutan telah menjadi advokat di salah satu Kantor Hukum di Jakarta. Terpilih menjadi ketua umum salah satu organisasi pimpinan pusat relawan pemenangan salah satu bacapres, dan sedang proses pengangkatan sebagai mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
