"Dalam Pasal 8 menjelaskan, harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan pesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu," ujar dia ke pada Tribuncirebon.com, Kamis (10/9/2020).
Nurhadi sangat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, penyelenggara pemilihan harus menjaga netralitas dengan menjaga integritas dan profesionalitas kerja.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif COVID-19, Jalani Isolasi Mandiri
Penyelenggara pemilihan pun seharusnya berpegang teguh pada pedoman perilaku dan kode etik untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif di tengah masyarakat.
"Ini juga demi terwujudnya kualitas demokrasi pemilihan," tambahnya.
