KENDARI, TELISIK.ID - Pengacara Syaiful Kasim (SK) mengklaim dirinya tidak melakukan penipuan dan penggelapan dana sengketa lahan di Kabupaten Konawe, seperti yang telah dilaporkan oleh kliennya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Syaiful Kasim diketahui sebagai Ketua LBH Peradi Konawe sekaligus Sekretaris DPC Peradi Konawe. Ia menyayangkan langkah pelaporan pidana yang ditempuh oleh rekan sejawatnya sesama advokat tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi awal.

“Dalam praktik profesi advokat ada etika yang biasa dijaga. Kalau ada dugaan seperti ini, seharusnya dikomunikasikan dan diklarifikasi terlebih dahulu. Ini terlalu terburu-buru dan ceroboh,” ujar Syaiful Kasim kepada telisik.id, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, terlepas dari benar atau tidaknya laporan ke Polda Sultra terhadap dirinya, langkah tersebut dinilainya telah berdampak serius terhadap reputasi dan profesionalitasnya sebagai pengacara.

Terkait pajak Rp 600 juta yang masuk dalam substansi laporan ke polisi, Syaiful menegaskan bahwa angka tersebut bukan semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati secara resmi antara dirinya dan klien.