Baca Juga: Kisah Jatuh Bangun Masdi, Penjual Es Kelapa Muda Mengeluh Sepi Pembeli Akibat Cuaca

Ia menyebut klien yang dimaksud adalah Yuslin, Harmin, dan Suharmin, yang hingga kini ketiganya masih berstatus kliennya dan belum mencabut surat kuasa.

“Tidak ada potongan ilegal, tidak ada penipuan atau penggelapan. Semua itu resmi, ada kesepakatan tertulis, administrasinya lengkap, dan diketahui klien,” tegasnya.

Syaiful juga membantah informasi yang menyebut dirinya telah menyetor Rp 600 juta ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe.

“Saya tidak pernah menyatakan sudah menyetor Rp 600 juta ke Dispenda Konawe. Itu informasi sepihak. Faktanya, dana tersebut belum disetor karena seluruh dokumen asli klien masih berada di pihak PT OSS untuk keperluan pembayaran BPHTB,” tuturnya.