Ia menambahkan, penyerahan dokumen kepada pihak perusahaan dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Menanggapi soal persentase pembagian fee yang sebelumnya disebut berubah dari 60:40 menjadi 50:50, Syaiful beralasan bahwa perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.

“Awalnya 60:40, kemudian pada 2022 saya ubah menjadi 50:50 karena melihat kondisi ekonomi klien dan beratnya perkara,” ujarnya.

Namun, menurutnya, tidak semua klien mendapat porsi yang sama karena adanya perbedaan kebutuhan proses hukum lanjutan, seperti balik nama sertifikat dan pengajuan perkara tambahan ke pengadilan.

Terkait potongan Rp 75 juta, Syaiful menegaskan bahwa potongan tersebut bukan potongan tambahan ilegal, melainkan bagian dari perubahan kesepakatan lanjutan yang hanya berlaku untuk dua klien, yakni Yuslin dan Suharmin.