Baca Juga: Membanggakan, MAN 1 Kendari Raih 96 Prestasi Siswa Sepanjang 2025

Tidak hanya itu, SK juga menyampaikan kepada kliennya adanya kewajiban pajak sebesar Rp 600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.

Namun, saat telisik.id mengkonfirmasi kepada Dispenda Kabupaten Konawe, pihak Dispenda menyatakan tidak pernah menerima pajak Rp 600 juta dari SK.

Kepala Dispenda Kabupaten Konawe melaui Staff Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, membantah klaim pemotongan pajak tidak terbukti secara administratif.

Ia mengungkapkan, tidak ada pembayaran PBB yang dibayar oleh masyarakat ke Dinspenda dengan angka sebesar Rp 600 juta. Menurutnya, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh pihak perusahaan.