Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Dugaan Penganiayaan Wartawan di Bombana
"Polisi berhak menahan. Polisi juga berhak melepas ketika penyidikan lengkap. Kalau tidak ada tersangka melakukan tindakan pengancaman ya polisi harus melepas Martin Bangun tersebut," ujarnya.
Edy juga mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Pancur Batu yang sedang melakukan penyidikan kepada tersangka Martin Bangun. Dalam penyidikan, petugas agar menyediakan fasilitas untuk dilepas tersangka itu.
"Kita apresiasi kinerja polisinya agar benar-benar melakukan penyelidikan dalam kasus pengancaman tersebut. Tersangka tidak ada melakukan pengancaman kepada pelapor sesuai aduannya di Polsek Pancur Batu," pungkasnya.
Diketahui, Martin Bangun ditahan selama 6 hari di Polsek Pancur Batu atas kasus pengancaman seorang wartawan bernama Leo Sembiring.
